STNK asli + fotokopi
BPKB asli + fotokopi
KTP pemilik sesuai domisili tujuan + fotokopi
Surat permohonan mutasi keluar yang mencantumkan alasan dan daerah tujuan
Bukti pelunasan pajak kendaraan/tunggakan PKB
Hasil cek fisik kendaraan
Formulir permohonan mutasi
Jika dikuasakan: surat kuasa dan identitas penerima kuasa
Pengurusan dilakukan di Samsat sesuai domisili STNK terakhir di Jakarta, kemudian berkas mutasi dibawa untuk proses mutasi masuk di daerah tujuan.
Untuk panduan resmi DKI Jakarta:

