pemutihan kendaraan banten 2026
+4Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan [Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026]. Program keringanan ini berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sedangkan khusus mutasi masuk berlaku sampai 23 Desember 2026.
Rincian Keringanan Pajak
- Bebas 100% Denda PKB: Penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor secara total.
- Bebas 100% Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun yang telah lewat.
- Diskon 5% Pokok PKB: Pengurangan tarif pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu (18 Agustus – 31 Oktober 2026). [
- Diskon Mutasi Masuk Pribadi: Pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan pribadi dari luar Banten (18 Agustus – 23 Desember 2026).


