Total Tayangan Halaman

Balik Nama Mobil 2021 dan Cara Mengurusnya

 


Inilah Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya

25 Februari 2021

Ketika membeli mobil baru pasti pemilik kendaraan harus diwajibkan melakukan pembayaran bea balik nama (BBN). Nah, balik nama mobil tersebut juga berlaku jika kamu membeli mobil bekas karena adanya perubahan nama pemilik kendaraan, atau juga proses karena hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi. Hal ini dilakukan agar kendaraan tersebut terdaftar atas nama kamu sebagai pemilik baru dan mobil tersebut bisa digunakan secara resmi di jalan raya. 

Bagi sebagian orang biaya balik nama mobil itu cukup mahal, sehingga banyak yang enggan melakukan proses balik nama pada mobil bekas yang dibelinya. Padahal kamu perlu tahu jika biaya untuk balik nama mobil itu di tiap wilayah berbeda-beda. Karena hal ini sangat tergantung dengan bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan.

Secara umum dalam mengurus biaya balik nama ini nantinya akan terbagi menjadi dua, yakni biaya pajak yang merupakan biaya yang bakal tertulis di STNK, dan biaya di luar pajak yang berupa biaya di luar tagihan dan tidak tertulis pada STNK. 

 

Baca juga : 

 

Biaya Pajak Balik Nama

Salah satu yang dibebankan pada biaya balik nama mobil yaitu biaya pajak, di mana nominal pajak yang harus dibayarkan nantinya akan tertulis pada STNK. Nah, biaya pajak yang tertera pada STNK sendiri terbagi menjadi 5, antara lain sebagai berikut :

1. PKB

PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan akan tertera pada STNK. Biaya PKB ini biasanya turun sesuai dengan usia mobil kamu. Tapi beda urusan jika mobil kamu terkena pajak progresif ya, karena hitungan PKB juga akan berbeda tergantung daerah kamu. 

 

2. BBN KB

Ini adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor yang harus dibayar ketika kamu membeli mobil baru atau ketika kamu balik nama mobil bekas. Perhitungan biaya BBN KB ini juga berbeda tiap daerah. Untuk wilayah Jakarta biaya BBN KB mobil bekas sebesar 1% dari harga mobil yang dibeli. 

 

3. SWDKLLJ

Selanjutnya, pada STNK juga akan tertera biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Nah, untuk biayanya sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana, untuk motor dikenakan Rp 35 ribu sedangkan mobil Rp 143 ribu.

 

4. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Jumlah semua biaya penerbitan ini sekitar Rp 925.000, Sudah termasuk penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000 dan surat mutasi Rp 250.000.

 

5. Biaya di Luar Pajak

Sedikit berbeda dengan biaya pajak yang tertera pada STNK, untuk biaya di luar pajak juga perlu diperhitungkan sebagai salah satu unsur pajak dalam prosedur biaya balik nama mobil. Beberapa hal yang harus dibayarkan di luar pajak antara lain :

  • Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 
  • Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil
  • Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untuk mobil 

 

Cara Penguruan Balik Nama Mobil

Tapi tenang, proses mengurus balik nama mobil bekas itu sebetulnya mudah kok. Tak perlu pusing, apalagi harus mengandalkan jasa calo. Nah, agar lebih mudah sebaiknya disiapkan beberapa data dan berkas berikut ini sebagai persyaratan balik nama mobil :

  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp 6.000
  • Cek fisik kendaraan

 

Setelah semua syarat-syarat lengkap maka tinggal datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan. Tapi jangan lupa ya siapkan dana untuk mengurus administrasinya. Pengurusan balik nama mobil umumnya memilik beberapa komponen seperti biaya BBN-KB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, biaya penerbitan BPKB, dan biaya penerbitan surat mutasi.

Berikut ini langkah-langkah dalam mengurus bea balik nama kendaraan di Samsat.

  • Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
  • Tidak perlu parkir tapi bawa kendaraan langsung ke bagian cek fisik sebelum masuk ke loket pendaftaran.
  • Setelah dilakukan cek fisik berupa pengecekan nomor rangka nomor mesin dan pengecekan lainnya, parkirkan kendaran dan bawa berkas cek fisik ke loket pendaftaran balik nama.
  • Isi formulir balik nama yang bisa didapatkan di loket pendaftaran balik nama mobil.
  • Periksa kembali kelengkapan syarat-syarat yang harus dibawa dan jangan sampai ada yang tertinggal.
  • Setelah mengisi formulir dan menyiapkan dokumen persyaratan, datang ke loket pendaftaran balik nama kendaraan.
  • Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima. Simpan dengan baik.
  • Tunggu panggilan untuk membayar biaya administrasi. Jika terdapat tunggakan pajak, siapkan dana sesuai yang tertera pada STNK kendaraan dengan perhitungan yang berbeda-beda untuk tiap kendaraan.
  • Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan memberikan bukti yang dibubuhi stempel lunas. Pastikan tidak lupa mengambil berkas dengan nama baru.

Mudah bukan? Apalagi jika prosesnya dilakukan pada saat hari kerja Senin-Jumat yang antreannya biasanya lebih sepi. Kalau hanya punya waktu luang di akhir pekan, pastikan datang lebih awal karena kantor Samsat hanya buka setengah hari.

, untuk pengurusan balik nama ini bisa dibantu prosesnya. Kamu hanya tinggal duduk manis saja di rumah dan menerima semua surat-surat mobil kamu beres oleh layanan LINK Hemat. Yuk, cari mobil impianmu 




BEST MARKETING DAIHATSU JAKARTA http://wa.me/6281617289999

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

DAIHATSU JAKARTA

DAIHATSU JAKARTA